Banjarmasin (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor mendukung atas masukkan atau usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD provinsi setempat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Ir. H. Nurul Fajar Desira, CES yang mewakili Gubernur setempat menyatakan dukungan itu pada rapat paripurna DPRD provinsi dipimpin Ketuanya Dr (HC) H Supian HK SH MH, ujar Setwan Kalsel, Senin (11/7/22) sore.
Ketiga usulan Raperda tersebut (1) Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan;, (2) Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil; serta (3) Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Kalsel.
"Saya atas nama Gubernur, kami ingin menyampaikan bahwa beliau mendukung Raperda inisiatif yang sudah disampaikan Komisi DPRD Kalsel, karena menyangkut pelayanan publik," ucapnya.
Menurut dia, Raperda tersebut sangat penting sekali, dan itu merupakan amanat undang-undang. Karenanya kami mendukung dan siap melaksanakan pembahasan lebih detail lagi bersama DPRD Kalsel.
"Ketiga Raperda yang disampaikan dalam rapat paripurna hari ini (11/7/22) semuanya vital untuk kepentingan masyarakat," lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel itu.
"Semuanya krusial dalam ketiga Raperda itu. Masalah banjir, perizinan, dan perlindungan koperasi dan usaha kecil. Kesemua persoalan tersebut penting untuk pelayanan kita tehadap publik, " katanya.
Ketua Dewan H. Supian HK menerangkan, bahwa ketiga Raperda itu merupakan inisiatif atas usulan Komisi-Komisi DPRD Kalsel bentuk jalannya fungsi legislasi yaitu pembentukan peraturan daerah (Perda).
"Raperda tersebut menyangkut masalah yang tiga tadi. Usulan-usulan itu, kami adakan pertemuan-pertemuan dan melaksanakan kunjungan-kunjungan ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing," ujarnya.
"Hasil semua itu, kami sempurnakan, rapatkan, akhirnya muncul inisiatif untuk mengadakan Raperda. Alhamdulillah pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel sangat mendukung, secepat Secepat mungkin ada payung hukumnya, dan juga menyangkut Perda-Perda yang lain, prosesnya sama."ucap Supian HK.