Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyepakati usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi inisiatif Dewan provinsi tersebut.
Persetujuan tersebut pada rapat paripurna internal DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketuanya Hj Mariana SAB MM dengan didampingi sesama Wakil Ketua Dewan provinsi itu, Hj Karmila di Banjarmasin, Rabu (9/3/22) siang.
Kelima Raperda tersebut Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat atas usul Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Air Limbah usulan Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi lingkungan hidup dan perumahan rakyat.
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan usulan Komisi IV Bidang Kesra yang juga membidangi kepemudaan dan keolahragaan.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren atas usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda).
Keempat Raperda inisiatif Dewan tersebut untuk selanjutnya pembahasan bersama Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat yang penyampaian penjelasannya pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dijadwalkan, Rabu, 16 Maret 2022.
Sebelum penutupan rapat paripurna internal DPRD Kalsel tersebut, seorang anggota Dewan provinsi itu, H Hasanuddin Murad SH intrupsi terkait usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
Selain mengapresiasi atas usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pondok Pesantren, Hasanuddin Murad yang mantan Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel mengingatkan agar lebih seksama dalam pembahasan Raperda tersebut.
"Kita semua tentu berharap, ke depan anak didik dari pondok pesantren tersebut menjadi korban, karena kekurangjelasan dalam hal pengelolaan serta prospektifnya," demikian Hasan (sapaan akrab politikus senior Partai Golkar itu).