Kandangan (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) meringkus seorang pria warga Desa Taniran Kubah Kecamatan Angkinang berinisial MR (44) yang mengedarkan sabu-sabu di Pasar Agrobisnis Desa Bakarung.
"Penangkapan pelaku kita lakukan Ahad (13/8) sekitar pukul 16.00 WIta, di Pasar Agrobisnis Desa Bakarung," kata Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Senin.
Baca juga: Kebakaran hanguskan dua buah rumah di Hamak diduga karena arus pendek
Dijelaskan Ardi, petugas meringkus pelaku dari hasil informasi dan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti hasil penyelidikan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres HSS mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), kemudian menciduk pelaku MR.
Anggota Satresnarkoba Polres HSS memeriksa dan menyita dua barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor 0,64 gram.
Baca juga: Penebang pohon asal HST ditemukan meninggal tertindih balok kayu
Pelaku menyimpan narkotika tersebut di gumpalan kertas nota dan mengaku sabu tersebut miliknya.
"Selain barang bukti narkotika jenis sabu, petugas kita juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu lembar kertas nota, satu telepon seluler dan uang hasil dari penjualan Rp600 ribu," tutur Ardi.