Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan bersama pemerintah kota sepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan tahun 2023.
Kesepakatan lembaga legislatif dan eksekutif lingkup Kota Banjarbaru itu dilakukan melalui penandatanganan antara unsur pimpinan DPRD dengan Wali Kota Banjarbaru pada rapat paripurna di gedung DPRD, Senin.
Baca juga: Anggota DPRD dukung promosi UMKM di sekretariat DPRD
"Kesepakatan KUA PPAS merupakan keputusan bersama Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemkot Banjarbaru sesuai arah kebijakan dan prioritas anggaran," ujar Ketua DPRD Fadliansyah usai paripurna.
Dijelaskan, hasil kesepakatan yang mengacu pada alokasi anggaran dalam KUA-PPAS perubahan itu ditetapkan pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp1,2 triliun turun menjadi Rp1,1 miliar
Kemudian, belanja daerah semula diproyeksikan sebesar Rp 1,2 triliun pada perubahan naik menjadi Rp1,49 triliun dan belanja operasi semula sebesar Rp1,04 triliun menjadi sebesar Rp1,12 triliun.
Belanja modal semula sebesar Rp218,1 miliar pada perubahan di proyeksikan naik menjadi Rp363,9 miliar, belanja tidak terduga semula sebesar Rp5,06 miliar di perubahan menjadi sebesar Rp11,10 miliar.
Disampaikan pula, APBD perubahan mengalami defisit sebesar Rp325 miliar karena selisih pendapatan sebesar Rp1,17 miliar dengan belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1,49 miliar.
"Defisit anggaran yang nilainya mencapai ratusan miliar itu ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp359,8 miliar," ujar Fadliansyah.