Pelaihari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Laut, Kalimantan Selatan selama Operasi Antik Intan 2023 menangkap 25 orang tersangka pengedar narkotika bersama barang bukti sabu seberat 28,28 gram dan uang tunai senilai Rp2.550.000.
"Dari hasil Operasi Antik Intan sejak 14 Juni sampai 28 Juni 2023, Polres Tanah Laut menangkap 25 tersangka pengedar sabu-sabu dan menyita barang bukti," ujar Wakapolres Tanah Laut Kompol Muhammad Irfan didampingi Kasatnarkoba Iptu May Felly Manurung pada press rilis, di Mapolres setempat, Kamis.
Baca juga: Polres Tanah Laut bersama komunitas pecinta lingkungan gelar aksi bersih-bersih sampah
Menurut dia, dari 25 tersangka pengedar tersebut di antaranya terdiri 23 orang tersangka pria dan dua orang tersangka wanita.
"Seluruh tersangka ini semuanya bekerja sebagai pekerja serabutan," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, 25 tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai aturan UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dari hasil penangkapan itu Polres Tanah Laut menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," terangnya.
Baca juga: BPBD: 33 titik kebakaran Karhutla di Tanah Laut
Kemudian, papar dia, dalam kesempatan itu, Polres Tanah Laut juga memusnahkan barang bukti 165, 8 gram sabu-sabu yang dimiliki oleh delapan orang tersangka.
" Pemusnahan barang bukti tersebut hasil tangkapan April hingga Juli 2023," tegasnya.
Dari delapan tersangka itu, sambung dia, tujuh orang tersangka pria dan satu orang tersangka wanita.
"Kedelapan tersangka juga diancam penjara di atas lima tahun," demikian tutupnya.
Baca juga: Polres Tanah Laut tembak mati pembunuh serang anggota