Tanjung (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap warga Desa Lampihong Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan berinisial KN (30) yang mencuri saat korban SN menunaikan Shalat Idul Adha.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka KN menjarah barang milik SN di Desa Catur Karya Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Anggota Polres Tabalong tewas kecelakaan di Tapin Kalsel
"Pulang dari masjid korban melihat salah satu kamar dalam keadaan berantakan dan jendela terbuka," kata Anib di Tabalong, Minggu.
Korban yang menduga rumahnya telah kemasukan pencuri, langsung memeriksa dan mengetahui beberapa barang elektronik dan uang Rp1 juta hilang dengan total kerugian sekitar Rp18 juta.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menyelidiki dan menemukan pelaku KN berada di tempat kerja pondok kebun karet Desa Catur Karya Kecamatan Haruai.
Baca juga: Polres Tabalong olah TKP penemuan mayat di Kecamatan Muara Harus
Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dibantu Kapolsek Haruai Ipda M Fajar Saputra dan jajarannya mengamankan barang bukti berupa empat telepon seluler dan dua komputer jinjing (laptop).
Petugas telah menahan KN di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan diancam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk IRT pelaku tindak pidana perdagangan orang