Tanjung (ANTARA) - Satreskrim Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk warga Desa Ribang Kecamatan Muara Uya berinisial CA (33) usai membawa kabur sepeda motor korban AS (22).yang merupakan temannya.
"Pelaku kita tangkap terkait dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban yang juga temannya CA," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.
Baca juga: Sempat buang barbuk, Polisi tangkap warga bawa 1,64 gram pil terlarang
Dia mengatakan penangkapan pelaku yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama di kompleks perumahan dinas Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak terjadi pada Sabtu (25/5) malam.
Aksi penipuan itu bermula saat korban AS mengiklankan sepeda motor miliknya yang berwarna putih biru di media sosial seharga Rp12 juta .
Pelaku yang melihat iklan tersebut kemudian mendatangi rumah kost korban karena sebelumnya sudah kenal dengan tujuan untuk melakukan transaksi.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Kelua simpan 0,36 gram sabu
Usai tawar menawar, disepakati sepeda motor tersebut dijual sebesar Rp8 juta dan pelaku meminta izin untuk mencoba jalan sepeda motor yang akan dibeli.
Namun, setelah ditunggu lama, pelaku tidak juga kembali ke rumah kost korban dan tidak bisa dihubungi.
Korban yang berdomisili di Kelurahan Belimbing Raya melaporkan dugaan atas penipuan ini ke Polres Tabalong.
Kini pelaku berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum bersama barang bukti satu sepeda motor yang sudah diganti menjadi warna hitam beserta BPKB dan satu buah cat kaleng semprot.
Baca juga: Sempat kabur, Polres Tabalong sita 14,89 gram sabu milik pelaku