Kandangan (ANTARA) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menguji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual HAKI).
“Kita bersyukur hari ini bisa terlaksana uji publik raperda fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, ini sangat penting bagi Kabupaten HSS," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD HSS Rahmad Iriadi, di Kandangan, Rabu.
Baca juga: Fraksi DPRD HSS sepakati raperda pertanggungjawaban APBD 2022 jadi perda
Rahmad menuturkan Bapemperda DPRD HSS telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) terkait naskah akademik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalsel Ngatirah optimistis kekayaan intelektual di Kalsel akan berkembang dan maju.
"Dengan adanya peraturan daerah (perda) fasilitasi kekayaan intelektual di daerah kita, maka akan ada perlindungan terhadap kekayaan intelektual terhadap yang sudah ada maupun yang akan ada," ujar Ngatirah.
Dalam uji publik, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, perwakilan mahasiswa, dan masyarakat umum diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, saran, dan masukan terkait rancangan peraturan daerah ini.
Ngatirah mengharapkan Raperda ini menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi, kreativitas, dan perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten HSS.
Baca juga: DPRD HSS paripurnakan Raperda APBD 2022
Serta, akan tercipta fasilitas dan mekanisme yang memudahkan perlindungan terhadap hak cipta, merek dagang, paten, dan kekayaan intelektual lainnya.
Setelah uji publik selesai, DPRD HSS akan mempertimbangkan masukan yang diterima, dalam merumuskan peraturan daerah final yang lebih komprehensif.
Proses selanjutnya melibatkan tahap pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah HSS, sebelum perda ini dapat diimplementasikan.