Kandangan (ANTARA) - Sekretaris Daerah(Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Noor membuka uji publik rancangan peraturan daerah (ranperda) Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah HSS Fitri, di Kandangan, mengatakan uji publik merupakan kesempatan bagi masyarakat turut serta memberikan masukan dan gagasan, terhadap raperda yang disusun Dinas PUTR HSS bersama tim terkait.
"Raperda ini diharapkan mampu mendukung pembangunan gedung yang memenuhi standar teknis, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta estetika, demi kebaikan bersama," terangnya di aula Dinas PUTR HSS, mengutip pers rilis Diskominfo HSS, Kamis.
Baca juga: Kementerian PUPR RI hibahkan Jalan Sudirman Kandangan ke Pemkab HSS
Fitri juga menambahkan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, dan menjaga ketertiban serta kelestarian tata ruang wilayah.
Sementara itu, Sekda HSS Muhammad Noor menyampaikan apresiasi atas uji publik dan berharap acara tersebut dapat memberikan masukan yang berharga, untuk penyempurnaan raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Ranperda ini akan mengatur proses perizinan mendirikan bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya.
Baca juga: Sekda HSS: Bimtek Kuasa Pengguna Anggaran untuk transparansi
Dijelaskan dia, PBG berfungsi sebagai dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan, sebagai persetujuan mendirikan atau mengubah bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Dalam uji publik tersebut, hadir sebagai narasumber Guru Besar Hukum Acara Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Mulyani Zulaeha.
Narasumber memaparkan berbagai aspek hukum terkait penyelenggaraan bangunan gedung, dalam acara yang juga dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat, yang dirangkai dalam diskusi.
Sekda HSS buka uji publik raperda penyelenggaraan bangunan gedung
Kamis, 17 Oktober 2024 3:04 WIB
Ranperda ini akan mengatur proses perizinan mendirikan bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan IMB,