Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah menjadi peraturan daerah (perda).
Persetujuan dirangkai penetapan perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi didampingi Ketua DPRD HSS Haji Akhmad Fahmi dan Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan.
"Perda ini untuk mempermudah masyarakat berusaha di HSS dan menerapkan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah," kata Ketua DPRD HSS dalam keterangan mengutip pers rilis Sekretariat DPRD HSS, di Kandangan, Kamis.
Baca juga: Seluruh fraksi DPRD HSS setujui Raperda APBD 2025 menjadi perda
Dijelaskan dia, dengan perda ini agar masyarakat dapat lebih nyaman berusaha, izinnya tidak sulit dan berusaha nyaman, sehingga masyarakat dapat berpenghasilan yang cukup atau lebih banyak.
Pihaknya berharap dengan adanya perda ini, maka pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan pengusaha ke depan lebih berkembang lagi.
“Semakin banyak pelaku UMKM dan pengusaha kita berhasil, maka tentunya bermuara pada Kabupaten HSS lebih maju lagi,” ujarnya.
Baca juga: DPRD HSS rapat paripurna jawaban eksekutif untuk raperda APBD 2025
Sementara, Sekda HSS Muhammad Noor, mengatakan perda ditujukan mempermudah warga yang mau berinvestasi di Kabupaten HSS.
“Dengan adanya perda ini, jika ada warga ingin berinvestasi atau berusaha juga akan lebih mudah,” terangnya.
Setelah ditetapkan, dari perda ini akan dipersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) supaya bisa diterapkan, dan dapat berlaku efektif diterapkan pada 2025.