Batulicin (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, memberi dukungan kepada Dinas Pendidikan setempat atas pemusnahan arsip atau dokumen yang sudah tidak memiliki guna pakai.
Kepala Dispersip Tanah Bumbu Yulia di Batulicin Rabu mengatakan, pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Tanah Bumbu telah melalui prosedur berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
Baca juga: Kejari Balangan musnahkan belasan gram sabu dan ribuan obat
"Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip tidak memiliki guna pakai sesuai dengan jadwal retensi arsip dan hasil penilaian oleh tim penilai arsip," kata Yulia.
Dia mengatakan,pada periode 2016 terdapat 1.910 berkas arsip yang dimusnahkan, yang sebagian besar terdiri dari surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas (SPPD), surat uraian tugas, dan surat undangan.
Pemusnahan arsip melalui metode pencacahan, sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh para saksi yang hadir.
Dengan adanya pemusnahan arsip secara teratur dan sesuai prosedur, diharapkan tata kelola kearsipan di Dinas Pendidikan dapat terjaga dengan baik, dan memastikan hanya arsip yang memiliki nilai yang tetap disimpan.
"Kegiatan pemusnahan arsip juga dihadiri oleh bagian hukum sekretariat daerah, serta inspektorat daerah," jelasnya.
Baca juga: Kriminal kemarin, Polda Kalsel buru pembunuh hingga musnahkan narkoba