Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Timur menjaring lima pasangan yang diduga berbuat mesum di kawasan Kuripan Kota banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tim razia penyakit masyarakat Polsekta setempat pada Minggu dini hari memeriksa identitas kependudukan semua penghuni kamar-kamar di "homestay" kawasan tersebut dan bagi yang sekamar harus menunjukkan bukti sebagai suami-istri.
Lima pasangan yang tidak bisa membuktikan diri sebagai pas angan suami-istri dibawa ke markas polsekta kemudian dipulangkan setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Mereka adalah SA (39) warga Batulicin berpasangan dengan SF (25) warga Jember, Jawa Timur, MW (30) warga Bati-Bati Tanah Laut berpasangan dengan MY (26) warga Sei Andai.
Selanjutnya, RB (24) warga Jalan Keramat berpasangan dengan FR (23) mahasiswi, warga Jalan Kayu Tangi, HD (34) warga Jalan Karang Anyar Gambut berpasangan dengan EM (33) warga Jalan Veteran Komplek A Yani 1, serta HN (24) berpasangan dengan LA (25) kedua warga Antasan Kecil Timur (AKT) Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Joseph Edward SH Sik di Banjarmasin, mengatakan untuk kelima pasangan di luar nikah, kali ini dipulangkan karena mengingat Bulan Ramadhan namun mereka harus menandatangani surat pernyataan.
"Mereka semua menandatangani surat pernyataan di mana apabila tertangkap kembali dilain waktu siap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Joseph terus mengatakan, kegiatan Razia Pekat itu dilaksanakan seluruh jajaran Polresta Banjarmasin sebagai upaya untuk menciptakan suasana tetap kondusif khususnya menjelang lebaran.