Pelaku MY pun harus mendekam di tahanan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan kepemilikan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Murung Pudak, Polres Tabalong juga menciduk oknum ASN asal Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Kalteng RS (38) karena membawa satu paket sabu 0,13 gram.
Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 35 kilogram sabu dari Segitiga Emas