Balangan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan siap bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai dalam melakukan pendampingan hukum terkait program BPJS Kesehatan.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum dalam program BPJS Kesehatan, terutama pada proses mediasi kepada badan usaha yang tidak patuh terutama dalam memiliki tunggakan kepada BPJS Kesehatan,” kata Kajari Balangan Fajar Gurindro saat menggelar forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kabupaten Balangan tahap 1 tahun 2023 di Balangan, Rabu.
Baca juga: Kejaksaan Negeri dampingi proyek senilai Rp15 miliar di Dinas Pendidikan HST
Selanjutnya Fajar mengharapkan dengan adanya forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini, nantinya dapat saling bekerjasama dengan baik antar pihak yang terlibat dengan bergotong royong.
Fajar mengungkapkan pihaknya siap membangun sinergi dan pemahaman bersama terkait dengan implementasi yang menjadi sorotan adalah Instruksi Presiden (Inpres) nomor satu tahun 2022 yang ditujukan kepada 30 kementerian/lembaga.Menurut Fajar hadirnya Inpres nomor satu tahun 2022 tersebut akan meningkatkan akses dan kualitas layanan, kualitas data kepesertaan, validitas data kepesertaan serta sosialisasi dan edukasi program JKN-KIS.
Fajar menuturkan kehadiran Inpres Nomor satu tahun 2022 ini juga merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan mengatakan tujuan forum koordinasi ini adalah untuk mengoptimalkan para badan usaha agar patuh untuk memastikan para karyawannya terlindungi dengan program BPJS Kesehatan.
“Yang kami laksanakan ini juga secara tidak langsung membantu pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat pada program BPJS Kesehatan ini,” kata Masrur.
Selain itu Masrur menambahkan, forum koordinasi ini juga untuk mencapai komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, yaitu dengan tercapainya peningkatan kemampuan pembiayaan jaminan kesehatan melalui optimalisasi fungsi kepatuhan.
Baca juga: Pemkab Batola bantu tiga kecamatan