Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meringkus dua bandar sabu-sabu yang tertangkap tangan menyimpan barang haram tersebut di rumahnya di kota setempat.
"Tertangkapnya kedua bandar itu hasil dari pengembangan dari dua kurir AD dan MS yang tertangkap lebih dulu di wilayah Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Jumat.
Ia mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan pada 2 Juni 2016 itu diketahui bandar dari dua kurir tersebut bernama Yusuf dan Yulianto warga Sei Sipai Kabupaten Banjar, Kalsel.
Polisipun langsung mendalami kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan di kawasan Kelurahan Sei Sipai tersebut.
Saat melakukan penyelidikan polisi mengetahui keberadaan Yulianto dan langsung melakukan penangkapan, kemudian dikembangkan dan mengarah ke rumah Yusuf.
Tidak mau buruannya lepas polisi langsung menggerebek rumah Yusuf dan saat itu pelaku sedang santai dan alangkah terkejut ternyata yang di depannya sekelompok polisi anti Narkoba.
Rumah bandar sabu-sabu itu pun langsung digeledah sedemikian rupa guna mencari serbuk kristal haram tersebut, labih kurang 15 menit melakukan penggeledahan akhirnya ditemukan enam paket sabu-sabu seberat 54,80 gram.
Selain mendapatkan sabu-sabu setengah ons lebih, polisi juga menemukan pistol airsoftgun yang tersimpan di dalam lemari di rumah milik Yusuf tersebut.
"Pengakuan dari pelaku Yusuf kalau pistol itu merupakan gadai barang dari seseorang yang berutang dengan dirinya," katanya saat di dampingi Kasat Narkoba Kompol Fery Sitorus Sik.
Dia juga mengatakan, kedua bandar sabu-sabu itu merupakan pemain baru dan baru dua Minggu ini mereka memiliki pekerjaan sampingan sebagai penjual pentol dan sopir.
Dikatakannya, kedua pelaku Yusuf dan Yulianto serta barang bukti sabu-sabu, timbangan digital dan satu bungkus plastik klip sudah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, kedua bandar sabu-sabu itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 114 ayat 1, jo pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, untuk tersangka Yusuf dan tersangka Yulianto dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukum minimal 5 tahun.
Polresta Banjarmasin Ringkus Dua Bandar Sabu
Jumat, 17 Juni 2016 15:52 WIB
Tertangkapnya kedua bandar itu hasil dari pengembangan dari dua kurir AD dan MS yang tertangkap lebih dulu di wilayah Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan,