Banjarmasin (ANTARA) - Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Djaka Suprihanta menegaskan ancaman sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu RA oknum polisi yang dilaporkan menghamili seorang gadis di Banjarmasin.
"Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin," kata dia di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polda Kalsel pecat 13 anggota sepanjang 2021
Djaka mengatakan jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat maka bisa diajukan ke sidang kode etik Polri untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Atas kasus yang mencuat tersebut, Djaka pun kembali mengingatkan anggota Polri di seluruh jajaran Polda Kalsel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Bagi yang mencoreng institusi Polri maka siap-siap menerima sanksinya dengan hukuman terberat berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi.
"Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karier," ucapnya.
Sementara korban berinisial I (26) dalam laporannya ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei 2023 mengaku perbuatan asusila dilakukan oleh Briptu RA kepada dirinya pada Februari 2022 hingga kemudian kini dalam kondisi hamil.
Baca juga: Polres Tanah Laut pecat anggota terlibat narkoba
"Terlapor berjanji bertanggung jawab namun tidak ada realisasinya," kata korban.
Polda Kalsel tegaskan ancaman PTDH untuk oknum polisi hamili gadis di Banjarmasin
Jumat, 19 Mei 2023 14:31 WIB
Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin