Banjarmasin (ANTARA) - Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Djaka Suprihanta menegaskan ancaman sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu RA oknum polisi yang dilaporkan menghamili seorang gadis di Banjarmasin.
"Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin," kata dia di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polda Kalsel pecat 13 anggota sepanjang 2021
Djaka mengatakan jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat maka bisa diajukan ke sidang kode etik Polri untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Polda Kalsel tegaskan ancaman PTDH untuk oknum polisi hamili gadis di Banjarmasin
Jumat, 19 Mei 2023 14:31 WIB
Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin