Banjarmasin (ANTARA) - Tiga personel Polda Kalsel dipecat dari dinas Polri lantaran membuat kesalahan fatal hingga tak bisa lagi ditoleransi.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk tiga anggota itu dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol. Yazid Fanani di halaman Mapolda Kalsel, Banjarmasin, pada Kamis.
Namun, pada upacara itu ketiganya tidak hadir sehingga pelepasan atribut Polri secara in absentia.
"Punishment PTDH sesuai dengan hasil keputusan sidang kode etik profesi Polri yang dijatuhkan kepada ketiganya," terang Yazid.
Adapun aparat yang telah mencoreng institusi Polri itu bernama Bripka Fikri Nurhadi dengan dinas terakhir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Yang bersangkutan dijatuhi Pasal 12 Ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri karena terjerat kasus penggelapan dalam jabatan.
AKP Yana Mulyana dari Pama Yanma Polda Kalsel dengan kasus serupa.
Selanjutnya, Ipda Nur Taslim Pama dari Direktorat Sabhara dengan kesalahan fatal tidak masuk dinas serta terjerat kasus narkoba hingga meninggalkan saat tugas BKO Polda Papua dan melakukan pencurian kartu ATM milik tujuh anggota Satuan Brimob Polda Kalsel.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda juga menyerahkan penghargaan kepada anggota berprestasi, yaitu pemenang video senam kreasi antihoaks untuk Polres Banjar (juara 1), Polres Banjarbaru juara harapan 1, Polres Hulu Sungai Utara juara harapan 2, Polres Tapin dan Polres Tanah Bumbu pemenang 10 besar yang digelar Polisi Selebriti selaku Panitia Kasatgas Nusantara Award.
Kapolda menegaskan, penghargaan diberikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menerapkan reward dan punishment agar terus menunjukkan kinerja yang baik dan berprestasi.
"Ini bentuk konsistensi kami terhadap pembinaan. Jadi, yang baik harap ditiru dan salah harus jadi pelajaran agar tak berbuat serupa jika tidak ingin bernasib sama hingga mendapat sanksi terberat dipecat," pungkas jenderal polisi bintang dua itu.
Polda Kalsel pecat tiga personilnya
Kamis, 4 Juli 2019 20:01 WIB