Banjarmasin (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau RTRWP Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad menyatakan, provinsi, baik itu eksekutif maupun legislatif tak bisa intervensi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota (RTRWK).
"Namun RTRWK harus sinkron dengan RTRWP setempat dan Rencana Tata Ruang Nasional," ujar Hasanuddin Murad di Banjarmasin, Rabu sehubungan kedatangan Pansus RTRWK Banjarbaru yang meminta mediasi dengan Wali Kota mereka.
Baca juga: Persoalan Kalsel diharapkan terselesaikan dengan baik dengan adanya tata ruang
Hasanuddin Murad atau mantan Bupati Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan akan berusaha melakukan pendekatan kepada Wali Kota Banjarbaru, baik sebagai Pansus RTRWP maupun Komisi III DPRD provinsi.
"Kita akan undang Wali Kota Banjarbaru untuk 'duduk satu meja'' membicara RTRWK mereka, terutama terkait kawasan pertambangan rakyat," kata Hasan (panggilan lain dari Hasanuddin Murad).
Tapi alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan juga mantan anggota DPR RI itu memaklumi sikap Wali Kota Banjarbaru yang tidak memberikan ruang untuk pertambangan rakyat atau hanya memberi izn sebagai kawasan tambang intan.
"Apalagi Banjarbaru kini sebagai ibukota Provinsi Kalsel, mungkin Wali Kota Banjarbaru tersebut tak ingin mengalami kerusakan parah terhadap lingkungan akibat kegiatan pertambangan rakyat," demikian Hasan.
Sementara dari Pansus RTRWK Banjarbaru Emi Lasari yang juga anggota DPRD Kota tersebut mengatakan, kedatangan mereka ke "Rumah Banjar " (Gedung DPRD Kalsel) untuk meminta Pansus RTRWP ataupun Komisi III memediasi dengan Wali Kota terkait pertambangan rakyat.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin gelar FGD dan KLHS kawasan perkotaan
"Kami ke Rumah Banjar hanya membiarkan masalah pertambangan rakyat yang sudah sejak lama ada di wilayah 'Kota Idaman ' Banjarbaru," Umar Emi - mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di "Bumi Perjuangan Pahlawan Nasional Pangeran Antasari" atau "Bumi Lambung Mangkurat " Kalsel tersebut.
"Srikandi" wakil rakyat Kota Idaman Banjarbaru dan dua periode sebagai anggota DPRD Kota tersebut menuturkan, persoalan pertambangan rakyat sudah pernah dia angkat, namun belum mendapat tanggapan yang memuaskan.
"Kemudian dalam RTRWK Banjarbaru 2023 - 2043 kawasan pertambangan rakyat itu masuk kawasan pertambangan intan. Hal tersebut belum menyelesaikan masalah," demikian Emi.
Kedatangan Pansus RTRWK Banjarbaru ke Rumah Banjar di Banjarmasin untuk membicarakan persoalan pertambangan rakyat pada 11 April 2023 atau Rabu siang.
Baca juga: Dinas PUPR HST sempurnakan kajian LHS dan detail tata ruang Kota Barabai