Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan Faisol Ali menyebut PT Sumber Daya Energi (SDE) mempekerjakan sebanyak 729 tenaga kerja asing (TKA).
"Legalitas pekerja asing di PT SDE pemegang izin tinggal resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia di Banjarmasin, Jumat.
Dijelaskan Faisol, secara regulasi keberadaan WNA di PT SDE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk TKA yang menjadi korban kecelakaan kerja ini.
Faisol didampingi Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Kakanim Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem dan Plt. Kakanim Banjarmasin, Ramdhani dan jajaran menerima Kunjunga Kerja Spesifik Komisi III DPR RI pada Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023 di Polda Kalsel.
Peserta pertemuan membahas terkait pengawasan dan penegakkan hukum di PT Sumber Daya Energi Kotabaru buntut kecelakaan kerja di beberapa waktu yang lalu.
Adapun Rapat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dipimpin oleh Pangeran Khairul Saleh (Wakil Ketua Komisi III DPR RI) bersama 12 orang Anggota Dewan dari 10 fraksi Parpol hadir di Kalimantan Selatan.
Pada kesempatan ini Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi dan Kapolres Kotabaru Gafur Aditya Siregar memaparkan kronologis kejadian.
Manajemen PT Sumber Daya Energi pada kesempatan ini juga memberikan penjelasan atas pertanyaan Komisi III DPR RI yang mempertanyakan aspek keselamatan kerja yang diterapkan pada pertambangan batubara bawah tanah yang dijalankan.
Kegiatan berjalan dengan diskusi dan tanya jawab yang interaktif dalam rangka memastikan pengawasan dan penegakkan hukum di PT SDE berjalan dengan maksimal serta tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
Kemenkumham Kalsel sebut PT SDE pekerjakan 729 TKA
Jumat, 31 Maret 2023 23:00 WIB
Legalitas pekerja asing di PT SDE pemegang izin tinggal resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian