Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu obat terlarang yang dikirim melalui paket pada jasa ekspedisi di Banjarmasin.
"Total barang bukti obat disita 10.392 butir pil warna kuning bertuliskan DMP jenis Dekstrometorfan," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon di Banjarmasin, Senin.
Polisi pun meringkus pemesan barang terlarang itu berinisial MA (40) warga Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin.
Hasil keterangan tersangka, obat dipesan dari pulau Jawa dan rencananya diedarkan di Banjarmasin yang biasanya disalahgunakan pemakainya seperti halnya narkoba.
Jupri menjelaskan obat Dekstrometorfan adalah obat yang masuk dalam kategori narkotika golongan III yaitu obat atau zat yang banyak digunakan dalam terapi karena memang fungsinya sebagai obat batuk namun kerap disalahgunakan hingga berakibat ketergantungan.
Sehingga penyalahgunaan obat Dekstrometorfan sama saja telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan III berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 122 ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain jenis obat Dekstrometorfan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel juga mengungkap peredaran obat mengandung Karisoprodol atau dipasarkan dengan nama Somadril atau PCC.
Sebanyak 513 butir obat disita dari pelaku wanita berinisial MS (50) warga Kelayan Timur, Banjarmasin yang ditangkap pada Jumat (17/3).
Jupri menyebut tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Hukum Kesehatan.
"Efek samping karisoprodol sering disalahgunakan seperti penggunaan narkoba, makanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 2013 telah mencabut izin edar obat yang mengandung karisoprodol," jelasnya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.