Batulicin (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, mengikuti rapat kerja teknis pemasyarakatan tahun 2023 bersama Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan untuk mempersiapkan layanan permasyarakatan menuju endemi COVID-19.
Kepala Lapas Batulicin Bambang Hari Widodo di Batulicin, Jumat, mengatakan untuk menindaklanjuti edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.04.OT.02.20 Tahun 2023, Divisi Pemasyarakatan dan jajaran diharapkan dapat segera menyusun langkah strategis dalam memberikan layanan pada masa transisi.
"Dalam pelaksanaan pelayanan pemasyarakatan harus merujuk pada perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Bambang..
Bambang yang didampingi oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Eddy Rizali mengatakan, melalui Rekrnis ini lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.
Beberapa layanan pemasyarakatan yang dilakukan penghentian atau pembatasan sementara pada masa pandemi segera ditransformasikan bentuk dan model penyelenggaraannya, sehingga mendukung masa transisi menuju endemi.
Layanan dimaksud meliputi penerimaan tahanan baru dari aparat penegak hukum dapat dilaksanakan kembali, penerimaan terpidana yang belum dieksekusi, penyelenggaraan sidang secara tatap muka, pengalihan jenis penahanan dan pelayanan kunjungan dan kegiatan lain yang melibatkan pihak luar.
Dalam rakernis tersebut juga disampaikan arahan dari Direktur Pembinaan Narapidana Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno dan Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dodot Adikuswanto kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.
Keduanya memberikan arahan kepada unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan.
"Salah satu yang dibahas adalah terkait pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan. Para pembimbing kemasyarakatan diharapkan lebih selektif dalam memberikan rekomendasi program re-integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan," tegasnya.