Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dua dari tiga orang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) lintas provinsi, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh tim gabungan karena melawan saat dilakukan penangakapan.
"Pelaku berjumlah tiga orang, dan dua orang kami tembak di kaki karena melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Rabu.
Pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu juga mengatakan, ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan itu ditangkap di salah satu hotel di wilayah Tanjung, Kalsel.
Mereka tertangkap berkat serangkaian penyidikan dan informasi dari masyarakat serta adanya saksi korban yang masih mengenali ciri-ciri pelaku.
Bukan itu saja, ketiga pelaku ini dalam menjalankan aksinya sudah tergolong lintas provinsi berawal dari Padang, kemudian ke Batam selanjutnya ke Jakarta.
Dari Jakarta, pelaku kemudian ke Balikpapan dan merental mobil Avanza warna putih untuk berangkat ke Banjarmasin, melalui jalur darat guna melancarkan aksi mereka di kota tersebut.
Saat di Banjarmasin, pada Senin (16/5) pagi, sekitar pukul 10. 00 Wita, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban bernama Khairiah (67) warga jalan Rambai Padi Kel. Kebun Bunga Kota Banjarmasin, ke dalam mobil.
Saat di dalam mobil korban langsung disekap dan perhiasan korban berupa gelang emas polos berat 10 gram, kalung emas tiga gram, cincin emas 999 berat lima gram, cincin berlian ,cincin warna merah diambil paksa oleh pelaku.
Atas perbuatan para pelaku itu mengakibatkan tangan kiri korban memar, dan korban kemudian diturunkan di kawasan Landasan Ulin. Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Mantan Kanit Resmob Polda Kalsel itu terus mengatakan, untuk ketiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan mereka diketahui bernama Elmi Yanti (42) wanita berperan untuk membujuk korba, Junaidi (32) berperang sebagai penyekap dan Efrizal (40) berperan sebagai driver/sopir dan semua pelaku berasal dari Sumatera Barat.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan mereka di antaranya satu unit jam tangan merk Alba warna silver milik korban, empat cincin, satu buah gelang, satu anting dak 13 batu permata milik korban.
"Hasil interograsi kami, mereka ini melakukan aksi di empat tempat, di antaranya Jalan Pramuka depan Hotel Bee, Jalan A Yani depan PDAM, serta di Kapuas, Kalteng," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.
Macan satu Polresta Banjarmasin mengatakan, untuk modus operandi para pelaku itu, mereka selalu mengincar perempuan tua yg menggunakan perhiasan kemudian menyekap dan mengambil perhiasan selanjutnya korban di tinggal di pinggir jalan.
Selanjutnya, pria yang pernah juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu juga mengatakan, dari hasil penyidikan para pelaku itu dijerat pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan diancam hukuman penjara sembilan tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila pernah mengalami kejadian tersebut dengan modus yang sama silahkan lapor ke Satreskrim Polresta Banjarmasin atau Polsek terdekat," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.