Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin akhirnya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum dari pelaku tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di kota setempat.
"Kami memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum pelaku pemerkosaan," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya Sik di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menangani sidang praperadilan itu menolak gugatan dari pemohon.
Selain itu Hakim juga mengatakan kalau penangkapan dan penahanan terhadap pelaku perkara pemerkosaan sudah sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan ditolaknya gugatan oleh pemohon, maka kasus pemerkosaan dengan tersangka berinisial HS (30) buruh harian, warga Banjarmasin Utara itu terus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Hingga saat ini kasus pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga terus diproses dan dalam waktu dekat kasus tersebut di limpahkan ke Kejaksaan," ucap macan satu Polresta Banjarmasin.
Untuk diketahui kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan suami korban ke polisi dan pada Selasa (22/11) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka HS dijerat pasal 285 KUHP Tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.