DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar tidak bersesuaian dengan undang-undang.
Menurut Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani di gedung dewan kota, Rabu, lima Raperda yang masuk proses harmonisasi tersebut, yakni, Raperda tentang kerjasama daerah.
Selanjutnya, kata dia, Raperda tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Raperda tentang ketenagakerjaan.
"Kelima Raperda ini sebenarnya sudah dibahas dewan, namun kelanjutannya untuk ditetapkan menjadi Perda, perlu harmonisasi dengan Kemenkumham, agar benar-benar sesuai dengan aturan di atasnya," kata Darma.
Menurutnya, penyelesaian kelima Raperda ini memang menjadi lambat dengan adanya proses harmonisasi Perda dengan peraturan perundang undangan dari Kemenkumham ini.
Sebab, lanjut Darma, prosesnya harus bergiliran dengan kabupaten/kota lainnya, sehingga tidak bisa cepat sesuai yang diinginkan DPRD Kota Banjarmasin.
Pihaknya pun terus berupaya berkoordinasi dengan Kemenkumham agar proses harmonisasi lima Raperda ini bisa cepat dijadwalkan, karena kelima Raperda ini diajukan sejak tahun lalu.
"Target kita segeranya tahun ini bisa selesai menjadi Perda, hingga bisa cepat juga diterapkan," ujar Darma.
Karenanya, ungkap dia, rapat evaluasi pencapaian target Program Legislasi Daerah Kota Banjarmasin tahun 2023 intensif dilakukan, diantaranya rapat pada Selasa kemarin dengan agenda upaya percepatan dilaksanakannya proses harmonisasi Raperda dengan Kemenkumham.
"Memang intinya kita harus rajin menanyakan ke Kemenkumham untuk jadwal proses harmonisasi itu," ujar politisi Golkar tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR meminta Bapemperda DPRD dapat menyikapi kondisi ini dengan baik.
"Agar mendapatkan perhatian dan harmonisasi berjalan lancar, maka bisa saja Bapemperda atau Bagian Perundang-undangan memastikan langsung ke Kemenkumham dan rajin menanyakan kelanjutannya," kata Yamin.
Karena, ujar dia, semua pihak tentu berharap dan menginginkan proses pembentukan peraturan daerah bisa berjalan lancar dan cepat selesai.
"Harmonisasi memang penting, namun kebutuhan daerah dalam mengatur dan menjaga kearifan masing-masing tetap dapat diakomodir dan sejalan dengan ketentuan diatasnya," ujar Politisi Gerindra tersebut.