Batulicin (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di kota setempat.
"Semua pelaku kami tangkap dalam operasi kepolisian wilayah Jaran Intan 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari sejak 24 Februari hingga 7 Maret 2023 dengan sasaran curanmor," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris ARY D di Batulicin Kamis.
Endris yang didampingi Kasi Humas AKP Saryanto menjelaskan, modus kejahatan para pelaku adalah dengan merusak pintu atau jendela rumah korban dan mengambil kendaraan yang terparkir di dalam rumah.
Pelaku juga mengambil kendaraan dengan merusak kunci/kontak menggunakan kunci T. Ada juga yang menggunakan modus kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan.
"Di saat pengendara sedang parkir, namun kunci kontak masih nempel maka pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut," kata Endris.
Dari kejahatan semua pelaku, ada enam barang bukti yang diamankan, di antaranya empat unit kedaraan roda dua berbagai merek dan satu unit kendaraan roda empat merek Avanza.
Delapan pelaku yang masuk dalam target operasi adalah MN (37), MH (39), FA (54), SA (20) semuanya warga Tanah Bumbu, Sedangkan empat pelaku yang nontarget operasi di antaranya SDR (64) warga Kaltim, IRW (34) warga Sulawesi Barat, BHR (29) dan HBR (30) warga Kotabaru.
Kini semua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman kurungan penjara d iatas lima tahun.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhari-hati saat meninggalkan kendaraan saat di parkir, gunakan kunci ganda jangan sampai tertinggal kunci kontak pada kendaraan.
"Kejahatan bukan karena ada niat dan pelaku, tapi karena ada kesempatan, oleh sebab itu tetap waspada," tegasnya.