Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin meminta perusahaan tambang batu bara mengelola lingkungan agar tidak terjadi banjir, menyusul peristiwa banjir di area tambang batubara yang merugikan hingga mengancam keselamatan masyarakat.
"Sikap Pemda jelas, yaitu meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menindaklanjuti dan mengatasi permasalahan tersebut," ujar Sekda Tapin Sufiansyah di Rantau, Rabu.
Tata kelola lingkungan tambang batubara yang dimaksud itu, kata dia, misalnya pihak perusahaan memastikan dan melakukan normalisasi pada saluran tersumbat yang menjadi salah satu penyebab banjir.
Intinya, kata dia, pemerintah daerah menginginkan agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas lingkungan di wilayah operasional masing-masing.
"Tidak hanya tentang saluran, juga harus dilakukan alternatif lain oleh pihak tambang agar banjir tidak terulang," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin Nordin, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya segera melakukan evaluasi di area tambang batubara di wilayah Kecamatan Lokpaikat - Kecamatan Piani itu.
Terkait ancaman hingga dampak, sebagai gambaran bisa tengok peristiwa banjir usai cuaca ekstrem pada Selasa, (28/2/2023).
Waktu itu, banjir menerjang jalan utama penghubung antardesa - antarkabupaten, sehingga nyaris menghentikan mobilitas barang dan orang.
Arus banjir itu menyeret ke arah dua buah tampungan larutan seluas 1,5 km persegi. Sedangkan jarak ruas jalan hanya terpaut sekitar 150 meter dari permukaan tampungan serupa danau itu.
Kondisi demikian, memaksa perlengkapan SAR BPBD turun untuk meminimalisir resiko buruk. Saat itu, juga terlibat anggota terlatih dari TNI-Polri hingga PMI gotong royong membantu warga menerobos banjir.
Tak ada korban jiwa atas peristiwa banjir tersebut. Hanya berhasil mengganggu aktivitas warga dan merepotkan petugas.
Banjir di area tambang batu bara di wilayah Desa Bitahan Baru itu disebut sebagai kejadian yang terparah dalam kurun waktu satu dekade silam.
Pemkab Tapin minta perusahaan tambang kelola lingkungan agar tak banjir lagi
Rabu, 8 Maret 2023 9:34 WIB