Amuntai (ANTARA) - Petani padi di Kabupaten Hulu Sungai Utara ,(HSU) mengikuti aturan pemerintah yang menetapkan harga pembelian atas (Ceiling Price) Gabah Kering Panen (GKP) pada tingkat petani hingga tingkat penggilingan.
Salah seorang petani, Ahmad Rusadi di Desa Kamayahan Kecamatan Amuntai Selatan, Selasa, mengaku memahami tujuan penetapan harga GKP dan beras.
Baca juga: Kementan jaga harga gabah tidak anjlok saat musim panen
"Kami sebagai masyarakat mau tidak mau ikut aturan pemerintah, apalagi pemerintah juga memberi aturan sama pada pengepul, " ujar Rusadi.
Bersama Kelompok Tani Sungai Tanjung, Rusadi berharap adanya fleksibilitas harga pembelian pemerintah untuk GKP dan beras diharapkan tidak ada lagi pengepul yang bermain harga.
Menurut Rusadi, biasanya pengepul yang banyak bermain harga untuk harga gabah dan beras sehingga dengan adanya penetapan harga oleh pemerintah, maka tentu akan didukung oleh petani.
PPL Pertanian Fadillah menilai penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) GKP) ditingkat petani sebesar Rp4.550 dan harga batas bawah Rp4.200 per kg berdampak positif.
"Menurut hemat kami penetapan harga ini berdampak positif dan sejauh ini menurut pantauan kami harga GKP d tingkat petani masih tinggi dan jauh di atas HET yang d tetapkan pemerintah," kata Fadillah.
Fadillah yakin tidak ada yang tidak setuju dengan penetapan harga batas atas GKP dan beras karena untuk kebaikan bersama.
Baca juga: Harga gabah Kalsel September naik 1,13 persen
Fleksibilitas harga pembelian pemerintah (HPP) diharapkan meningkatkan cadangan beras pemerintah (CBP) di gudang Bulog yang bermanfaat untuk menjaga harga dasar pembelian gabah dan beras, menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana alam maupun krisis pangan serta pengelolaan stok pangan.
Sebagaimana diketahui Badan Urusan Logistik (Bulog) seringkali kesulitan menyerap gabah dari petani karena harga di pasar masih lebih tinggi
Bulog harus melakukan penyerapan gabah dan beras untuk mempercepat tambahan cadangan beras pemerintah. Bulog juga diinstruksikan
menyerap gabah petani yang anjlok, termasuk yang terdampak banjir.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) sejak 27 Februari 2023 telah menetapkan HET gabah dan beras melalui SE No. 47/TS.03.03/K/02/2023.
Harga pembelian atas (Ceiling Price) GKP tingkat petani ditetapkan Rp4.550 per Kg, GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per Kg, Gabah Kering Giling (GKG) tingkat penggilingan Rp5.700 per Kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per Kg.
Sementara harga batas bawah (floor price) pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020, yaitu GKP tingkat petani Rp4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp4.250 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp5.250 per kg, dan beras medium di Gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.
Baca juga: Harga gabah Kalsel Agustus turun 1,14 persen