Kotabaru (ANTARA) - Tiga warga Kotabaru, Kalimantan Selatan,M.R (23), A I (23) dan A J ( 46) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru dengan dugaan kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku M R, dan A I, serta A j merupakan warga Kecamatan Pulau Laut Utara,dari pengakuan saudara M.R bahwa dia di suruh A J, selanjutnya Anggota Sat Res narkoba mengamankan A J di rumahnya untuk proses lebih lanjut, dan saat di lakukan pengecekan urine 3 tersangka tersebut positif mengandung methafetamin .
" Di amankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 Gram dan berat berisi 0,13 gram," kata Kasat Res Narkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam di Kotabaru Selasa.
Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan di lakukan oleh satresnarkoba Polres Kotabaru di jalan Pangeran Kusuma Negara Kelurahan Kotabaru Hilir tepatnya di pinggir jalan.
ketiga Pelaku di sangkakan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Huruf (A) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku kini diamankan di Polres setempat beserta barang bukti berupa barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 Gram dan berat bersi 0,13gram, satu Buah Handphone Iphone Warna hitam.satu Buah Handphone merk VIVO warna Biru.
satu Handphone Iphone warna abu-abu
,satu unit motor merk YAMAHA type N-MAX Warna Biru Nopol DA 5768 GM.
Tiga warga Kotabaru ditangkap petugas karena sabu
Selasa, 7 Maret 2023 17:30 WIB
Di amankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 Gram dan berat berisi 0,13 gram