Tanjung (ANTARA) - Warga Kota Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah EL (39) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dengan dugaan kepemilikan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku EL warga Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan mengaku sabu yang tersimpan dalam plastik klip miliknya dan akan dibawa ke Tabalong, jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian.
"Satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu juga kita temukan dalam jok sepeda motor pelaku," tambah Anib di Tabalong, Kamis.
Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin di pinggir jalan Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung sebagai tindaklanjut laporan warga soal seorang pria dari Kota Barabai yang diduga membawa serbuk haram tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria yang mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan warga.
Setelah tersangka diikuti dan berhenti di samping jalan raya petugas langsung mengamankan EL bersama barang bukti.
Pelaku EL disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku kini diamankan di Polres setempat beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi sabu - sabu 0,31 gram, satu bungkus plastik klip yang berisi sabu - sabu 0,12 gram, tas selempang, timbangan digital dan satu unit sepeda motor.