Kotabaru (ANTARA) - Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan terharu usai memperoleh program asimilasi.
"Program asimilasi di rumah ini merupakan bentuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 serta untuk mengatasi overcrowding di dalam lapas," kata Kasubsi Regristrasi Lapas Kelas IIA Kotabaru, Junian Ramadani mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru di Kotabaru, Sabtu.
Baca juga: Petugas gagalkan pengiriman narkoba masuk ke Lapas Kotabaru
Junian mengatakan pemberian program asimilasi di rumah ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Jangka waktu yang masuk dalam asimilasi yang sudah menjalani dua per tiga dari masa hukuman dan anak anak setengah masa pidana nya terhitung sampai 30 Juni 2023," ujar Junian.
Ia juga menambahkan 11 narapidana yang menerima asimilasi mendapatkan pengarahan dari pimpinan Lapas Kelas IIA Kotabaru.
Baca juga: 19 naripidana lapas Kotabaru terima remisi Natal
Junian juga berpesan kepada 11 warga binaan agar tidak melakukan tindak pidana dan menunjukkan perubahan sikap yang baik kepada masyarakat.
"Tentunya pemberian program ini merupakan reward yang diberikan oleh Lapas Kotabaru karena kalian telah berkelakuan baik serta selalu mengikuti program pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian di dalam Lapas dengan baik." tuturnya.
"Pemberian program asimilasi di rumah ini serta layanan-layanan yang kami berikan semuanya gratis, tanpa dipungut biaya," ujar Junian.
Baca juga: Warga binaan Lapas Kotabaru juara 2 ajang stand up comedy Nasional
11 warga binaan Lapas Kotabaru terima asimilasi
Sabtu, 18 Februari 2023 17:17 WIB