"Harga telur di pasaran mencapai Rp30 ribu per kilogram, sedangkan di pasar murah ini hanya Rp23 ribu, sehingga kami membelinya dua rak," ujar Nurul, warga Landasan Ulin Banjarbaru, Selasa.
Pasar murah yang dibuka di halaman kantor DKP3 Jalan Agus Salim Kota Banjarbaru menjual berbagai bahan kebutuhan pokok mulai dari beras, daging ayam, daging sapi, telur, ikan hingga berbagai produk olahan.
Selain itu dijual beragam bahan kebutuhan dapur,= seperti cabe besar, cabe rawit, bawang merah, bawang putih, berbagai sayur-sayuran yang berasal dari petani sehingga harga lebih murah dibanding harga pasar.
Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengatakan, pasar murah menjadi pilihan guna mengendalikan laju inflasi di Kota Banjarbaru yang ditandai dengan kenaikan harga beberapa bahan pokok.
"Sejumlah komoditi menjadi pemicu terjadinya inflasi di Kota Banjarbaru seperti daging ayam, daging sapi, dan telur, sehingga pasar murah akan menjual bahan pangan yang menjadi penyebab laju inflasi itu," ujarnya.
Menurut Aditya, pihaknya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk menggelar pasar murah pada lima kecamatan di Banjarbaru dengan tujuan membantu masyarakat guna memenuhi kebutuhannya.
Disebutkan, kenaikan harga memicu terjadinya inflasi sehingga membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari yang bisa berdampak terhadap makin melambungnya harga.
"Pasar murah sebagai salah satu upaya mengendalikan laju inflasi dan masyarakat diharapkan memenuhi kebutuhannya dengan membelinya di pasar murah yang harganya relatif lebih murah dari pasar," ujarnya.
Kepala DKP3 Banjarbaru Abu Yajid Bustami mengatakan, harga bahan pokok yang relatif lebih murah jika dibandingkan harga pasaran berkat pendekatan yang dilakukan dengan pengepul dan peternak.
"Kami mengambil langsung dari agen maupun pengepul seperti telur dan daging ayam juga daging sapi sehingga harganya lebih murah. Sedangkan beras kami datangkan langsung dari Bulog," katanya.
Dikatakan, pasar murah akan digelar pada lima kecamatan di Banjarbaru dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga masyarakat diminta untuk membeli barang pokok yang sesuai dengan kebutuhannya.