Kotabaru (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, Gewsima Mega Putra meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID ) serius menangani persoalan inflasi di wilayah tersebut.
"Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID harus mengambil langkah konkrit terhadap penanganan inflasi guna mencari solusi ataupun inovasi supaya inflasi dapat ditekan secara maksimal," Kata Gewsima Mega Putra di Kotabaru, Senin.
Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru serahkan bansos dampak inflasi
Menurut dia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2022 terjadi inflasi Year on Year (y-on-y) sebesar 5,51 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 113,59.
Kabupaten Kotabaru menjadi salah satu daerah tertinggi inflasi tingkat kabupaten di Indonesia dengan angka 8,65 persen dengan IHK sebesar 119,83
Karena itu, Pemkab Kotabaru diminta untuk segera mengambil kebijakan dalam penanganan ini agar Kabupaten Kotabaru tidak mengalami menjadi sorotan pemerintah pusat.
Atas kondisi yang demikian, Gewsima menyarankan pemerintah daerah maupun desa harus menganggarkan dana pengendalian inflasi karena dampak pengalihan subsidi BBM dari pemerintah pusat.
"Bagi saya, operasi sudah dilaksanakan, masih kurang efektif. Buktinya, inflasi Kotabaru masih tertinggi di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kotabaru sampaikan perda inisiatif perizinan usaha
Ia juga menyebutkan operasi pasar dilaksanakan di Kecamatan Pulau laut Utara. Sementara, Kabupaten Kotabaru merupakan kawasan yang secara geografis cukup luas.
"Sebaiknya, anggaran harus difokuskan, terutama pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Diskoperdag. Selama ini, anggaran lebih banyak ke infrastruktur," katanya.
Gewsima juga membeberkan cara efektif mengurangi dampak tersebut dengan menggunakan anggaran dana desa karena langsung pada di rasakan oleh masyarakat dan tidak melanggar ketentuan dan sudah di berikan aturan oleh Kementerian desa.
"Kementerian desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah mengeluarkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang pengendalian dan mitigasi dampak Inflasi daerah pada Tingkat Desa, yang berlaku mulai 11 Agustus 2022," ucapnya.
Dalam peraturan itu disebutkan, maksud penerbitan Kepmendesa itu, salah satunya sebagai acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan dan
melaksanakan program atau kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa melalui Dana Desa.
Kemendes PDTT menetapkan tujuan ketahanan pangan di desa, yakni untuk meningkatkan ketersediaan pangan, baik dari hasil produksi masyarakat desa maupun dari lumbung pangan desa.
Baca juga: DPRD Kotabaru: RSUD Pratama bagian dari pemerataan pembangunan