Kandangan (ANTARA) - DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat atau Investor.
Raperda disampaikan Wakil Bupati (Wabup) HSS, Syamsuri Arsyad selaku pihak eksekutif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, di ruang rapat lantai II gedung DPRD setempat.
Baca juga: Komisi III sidak proses pembangunan Masjid Islamic Center
"Berdasarkan Ketentuan Pasal 278 UU Nomor 24 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 24 Tahun 2019, maka Pemkab HSS mengajukan raperda pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat atau investor," kata wabup, saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati HSS, H Achmad Fikry, Selasa (24/1).
Dijelaskan dia, Investasi atau penanaman modal mempunyai peranan penting, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan untuk penguatan daya saing perekonomian nasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan menghadapi era globalisasi.
Baca juga: Tujuh raperda HSS disetujui bersama menjadi perda
"Peraturan Daerah (Perda) ini juga kita maksudkan agar memberikan insentif dan pemberian modal tepat sasaran, sehingga tercapai pemerataan investasi di HSS, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Rapat kali ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD, H. Muhammad Kusasi, diakhiri dengan penyerahan naskah ranperda oleh wabup kepada pimpinan rapat.