Kandangan (ANTARA) - Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Masjid Islamic Center, yang kini sedang dalam proses pembangunan tahap tiga.
Ketua Komisi III Yuniarti di Hamalau mengatakan beberapa hari menjelang akhir tahun, sidak rutin dilakukan ke lapangan.
"Hal ini kita lakukan untuk melihat proyek-proyek yang memiliki nilai agak besar, dan memang belum terealesasi dengan sempurna sangatlah perlu untuk dilaksanakan," katanya, dalam keterangan mengutip pers release Diskominfo HSS kepada ANTARA, Selasa (27/12) kemarin.
Baca juga: Tujuh raperda HSS disetujui bersama menjadi perda
Dia menjelaskan dia meninjau pembangunan Mesjid Islamic Center tahap tiga, yang kemajuannya sudah mencapai 90 persen.
Pihak ketiga atau pelaksana maupun konsultan pengawas serta Kadis PUTR dan PPKnya, mengatakan mungkin nanti ada penambahan waktu maksimal sekitar 50 hari.
"Dengan kondisi tersebut, akan ada penyesuaian dengan tenggat waktu pengerjaan, misalnya menyelesaikan dalam waktu 20 hari atau 30 hari, akan ada penghitungan dengan pembayaran denda yang harus dibayarkan nanti," katanya.
Kepala Dinas PUTR HSS, Tedy Soetedjo, mengatakan tahun anggaran akan ditutup pada tanggal 30, sehingga pada saat tanggal itu nanti perkembangan pembangunan kemungkinan sudah mencapai 96 persen.
Baca juga: Diskominfo HSS terima kunjugan Komisi III DPRD dan Diskominfo Batola
Kemudian, empat persen perkembangan pembangunan yang tersisa akan diselesaikan pada tahun anggaran selanjutnya, yaitu 2023 pada bulan Januari.
“Manakala nanti pengerjaan akan dikenakan denda seberapa lama dia mengerjakan, tapi maksimalnya 50 hari dari perencanaan yang ada, kita upayakan belum sampai 50 hari sudah bisa diselesaikan," katanya.
Selain di lokasi Masjid Islamic Center, Komisi III DPRD HSS juga melaksanakan sidak akhir tahun ke lokasi pengaspalan jalan, di Desa Bariang dan perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Padang Batung.
Komisi III sidak proses pembangunan Masjid Islamic Center
Rabu, 28 Desember 2022 14:32 WIB
Manakala nanti pengerjaan akan dikenakan denda seberapa lama dia mengerjakan, tapi maksimalnya 50 hari dari perencanaan yang ada,