"Dana Alokasi Khusus di Dinas Pendidikan tahun ini hanya Rp1,2 milir yang digunakan untuk peningkatan sarana dan prasana Sekolah Dasar," jelas Marzuki di Tanjung, Selasa.
Penggunaan Dana Alokasi Khusus masing-masing untuk pengadaan papan tulis pabrikasi, Meubeler dan penambahan ruang kelas baru di SD Negeri 1 Tantaringin Kecamatan Muara Harus.
Termasuk rehab ruang kelas SD Negeri Dambung Kecamatan Bintang Ara dan pembangunan rumah dinas/mess guru SD Negeri Sei Missim Kecamatan Bintang Ara.
Terpisah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Zainal Dahli mengatakan penggunaan Dana Alokasi Khusus dari pusat tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah.
Menanggapi adanya surat edaran Menteri Keuangan terkait pengurangan DAK fisik secara mandiri sebesar 10 persen, Zainal mengatakan saat ini belum bisa menetapkan.
"Dari lima kegiatan yang rencananya menggunakan Dana Alokasi Khusus akan dilaksanakan secara swakelola oleh sekolah dan soal pengurangan 10 persen menunggu kebijakan dari kepala dinas," jelas
Zainal.