Pembongkaran puluhan bangunan liar yang terletak di Jalan Trikora, Simpang Lingkungan Industri Kecil (LIK), Kecamatan Liang Anggang, itu dilakukan, Senin, menggunakan alat berat yang diturunkan di lapangan.
"Pembongkaran dan pembersihan bangunan liar ini dilakukan setelah sebelumnya diberikan peringatan satu, dua hingga tiga, tetapi pemilik tidak membongkar sehingga hari ini dibongkar," ujar sekda di lokasi.
Menurut sekda, pembongkaran itu dilakukan terhadap bangunan yang tidak dibongkar setelah 30 hari lalu mendapat peringatan terakhir dan bahan bangunan yang dibongkar dibuang ke TPA sampah.
Ditekankan, pembongkaran sempat berlangsung lama karena peralatan yang digunakan hanya satu buah excavator sehingga ditambah lagi agar proses pembongkaran semakin cepat dan bersih.
"Dasar hukum pembongkaran adalah Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung sehingga pemerintah wajib menertibkan," ucap dia.
Ditekankan, puluhan bangunan yang tidak berizin atau ilegal tersebut juga digunakan sebagai warung remang sehingga melanggar Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang mengatur fungsi bangunan untuk tindak asusila.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Banjarbaru Muriani menambahkan, Pemkot Banjarbaru tidak memberikan tali asih kepada pemilik bangunan karena dipastikan tidak berizin atau ilegal.
"Pemkot tidak memberikan tali asih karena bangunannya tidak berizin atau liat dan melanggar aturan yang berkaitan penyalahgunaan fungsi bangunan," ucap pejabat perempuan yang ikut hadir di lokasi itu.
Sementara itu, pembongkaran yang didukung personel Satpol PP dan anggota kepolisian sempat diwarnai aksi seorang warga yang berusaha menghalangi tetapi diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang.