SPKLU pertama di kantor pemerintah itu berada di perkantoran Pemprov Kalsel di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dan diresmikan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor didampingi pejabat PLN UID Kalselteng, Jumat.
Gubernur, yang akrab di sapa Paman Birin, mengapresiasi SPKLU pertama di lingkungan pemerintahan, tepatnya di perkantoran Pemprov Kalsel, dan mengapresiasi hadirnya kendaraan listrik di tengah masyarakat.
"Kehadiran SPKLU dan kendaraan listrik tentu memberi banyak manfaat bagi pengurangan emisi gas di bumi di samping tidak ada suara, sehingga jauh dari kebisingan dan juga efisien," ujarnya.
Di samping itu, harga bahan bakarnya sangat berbeda jauh dari sepeda motor biasa, dan yang paling penting tidak ada asap buangan sehingga bisa menghindarkan dari penyakit ISPA dan penyakit lainnya.
Menurut gubernur, pihaknya tahun 2023 berencana menganggarkan pengadaan kendaraan listrik di lingkungan Pemprov Kalsel sehingga bisa digunakan untuk mendukung operasional aparatur.
"Kami berencana menganggarkan pengadaan kendaraan listrik agar bisa digunakan aparatur pemerintah sebagai kendaraan operasional dan kami juga menyarankan aparatur memakai kendaraan listrik," ucapnya.
General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin mengatakan, hadirnya SPKLU merupakan bentuk dukungan terhadap program Green Energy yang dicanangkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
"Kami mendukung penuh program Green Energy yang dicanangkan Gubernur, selain juga mendukung penanaman pohon dan akan selalu mendorong program-program pemerintah daerah," ungkapnya.
Dijelaskan, SPKLU merupakan tempat pengisian daya atau charging listrik bagi keperluan bahan bakar kendaraan listrik sehingga bisa dioperasikan untuk menunjang kegiatan sehari-hari.
Hadirnya SPKLU dalam rangka memenuhi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik, dan Inpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi listrik.
Selain itu, SPKLU mendukung gerakan revolusi hijau yang telah dicanangkan melalui Perda Nomor 7 tahun 2018, mengajak masyarakat semakin mencintai bumi dengan menjaga lingkungan lewat Gerakan Borneo Green Environment.
"Kami berharap SPKLU yang dilengkapi fitur teknologi fast charging 50 Kwh, sehingga mampu mengisi daya baterai mobil listrik dari 20 persen hingga penuh 100 persen hanya dalam kurun waktu 45 menit, bisa mengurangi emisi karbon karena penggunaan bahan bakar fosil," katanya.