Banjarmasin (ANTARA) - Chief Financial Officer (CFO) Group Batulicin Enam Sembilan Yuliana yang menjadi saksi di persidangan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyebut perusahaan terdakwa berkomitmen berkontribusi membangun daerah.
"Pimpinan pada Group Batulicin Enam Sembilan termasuk adik terdakwa memiliki visi dan komitmen dengan kepatuhan yang baik dalam hal pajak termasuk kontribusi membangun daerah," kata dia di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro,
saksi Yuliana menyebut pada tahun 2011 dirinya sebagai konsultan diminta oleh adik kandung terdakwa untuk membenahi keuangan pada CV Bina Usaha yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.
CV Bina Usaha merupakan bagian dari Group Batulicin Enam Sembilan.
"Saat itu Pak Rois meminta saya untuk membenahi sistem dan laporan keuangan mereka lima tahun ke belakang jadi dari 2006 sampai dengan 2010 dalam hal laporan perpajakan terkait CV Bina Usaha," kata saksi.
Dia menerangkan dari hasil usaha CV Bina Usaha rentang tahun 2006 hingga 2009, pajak yang dibayarkan mencapai Rp12 miliar.
Sementara saksi lainnya anggota PAW DPR RI Fraksi PDIP Novri Ompusungu menjelaskan terkait tahapan proses pembelian lahan di kawasan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu yang diketahui merupakan lahan dibangunnya PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Dia mengatakan saat itu awal tahun 2011 ketika masih fokus sebagai seorang advokat pernah diminta oleh adik kandung terdakwa yaitu Rois Sunandar untuk mencari lahan di kawasan Angsana untuk pelabuhan.
Pembayaran pembelian lahan, kata dia, dilakukan melalui Kepala Desa setempat, Ilmi Umar dan saksi diberi komisi atas jual beli tersebut Rp17 juta.
Selesai memeriksa saksi meringankan, persidangan direncanakan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (22/12) pekan depan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa terdakwa dua dakwaan alternatif yang pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.