Banjarmasin (ANTARA) - Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming membantah semua keterangan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio yang disebutnya mengada-ada ketika bersaksi di persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Semuanya salah dan dikarang-karang, karena saksi (Christian) menjabat 2021, padahal perjanjian saya dengan Henry tahun 2020, jadi yang disampaikan hanya berdasar karangan yang dia tidak paham apa yang sebenarnya terjadi," ujar Mardani.
Apa yang menjadi bantahan terdakwa ini bermula dari kesaksian Christian yang mengaku pernah mendengar Henry berkomunikasi dengan seseorang dan meminta bantuan terkait rencana pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengalihan yang dimaksud yakni pengalihan IUP OP pada lahan tambang seluas kurang lebih 300 hektare di Kabupaten Tanah Bumbu dari awalnya milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi milik PT PCN di tahun 2011.
"Sepengetahuan saya Rp40 miliar bayar ke PT BKPL, atas peran Bupati saat itu membantu proses pengalihan IUP maka Henry memberikan fee," kata Christian.
Selesai memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menunda persidangan dan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (22/12) pekan depan.
Dalam dakwaan perkara diketahui JPU mendakwa Mardani menerima suap atau gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 tahun 2011.
SK Bupati Tanbu itu tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
Adapun dua dakwaan alternatif oleh JPU, yakni pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.