• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Selasa, 16 Desember 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

      Dishut Kalsel ambil beberapa kebijakan strategis kurangi emisi GRK

      Dishut Kalsel ambil beberapa kebijakan strategis kurangi emisi GRK

      Senin, 24 November 2025 17:23

  • Nasional
    • YouTuber Resbob dibekuk karena hina masyarakat Sunda

      YouTuber Resbob dibekuk karena hina masyarakat Sunda

      Senin, 15 Desember 2025 23:36

      Ridwan Kamil digugat cerai Atalia Pratalya di PA Bandung

      Ridwan Kamil digugat cerai Atalia Pratalya di PA Bandung

      Senin, 15 Desember 2025 23:24

      Dinas ESDM sebut 60 persen kelistrikan di Aceh masih padam

      Dinas ESDM sebut 60 persen kelistrikan di Aceh masih padam

      Senin, 15 Desember 2025 22:00

      Pemerintah cabut 22 izin pemanfaatan hutan seluas 1 juta hektare

      Pemerintah cabut 22 izin pemanfaatan hutan seluas 1 juta hektare

      Senin, 15 Desember 2025 21:52

      Danantara akuisisi sejumlah aset perhotelan di Makkah

      Danantara akuisisi sejumlah aset perhotelan di Makkah

      Senin, 15 Desember 2025 14:25

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • SEA Games 2025 - Sepak takraw ke final, peluang tambah emas

        SEA Games 2025 - Sepak takraw ke final, peluang tambah emas

        Senin, 15 Desember 2025 23:41

        SEA Games 2025 - Bola tangan putra Indonesia raih medali pertama

        SEA Games 2025 - Bola tangan putra Indonesia raih medali pertama

        Senin, 15 Desember 2025 23:10

        SEA Games 2025 - Hafiz raih emas dan Silfanus sumbang perak lempar lembing

        SEA Games 2025 - Hafiz raih emas dan Silfanus sumbang perak lempar lembing

        Senin, 15 Desember 2025 22:53

        SEA Games 2025 - Wushu tambah emas dari duilian tangan kosong

        SEA Games 2025 - Wushu tambah emas dari duilian tangan kosong

        Senin, 15 Desember 2025 22:39

        SEA Games 2025 -  Rizki Juniansyah raih emas, pecahkan dua rekor dunia

        SEA Games 2025 - Rizki Juniansyah raih emas, pecahkan dua rekor dunia

        Senin, 15 Desember 2025 22:26

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan

        ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan

        Sabtu, 13 Desember 2025 23:45

        Dosen ULM bangun orchidarium khusus anggrek khas hutan Meratus di Taman Biodiversitas

        Dosen ULM bangun orchidarium khusus anggrek khas hutan Meratus di Taman Biodiversitas

        Minggu, 7 Desember 2025 12:32

        ULM bersama dua universitas di Malaysia sepakat kembangkan kompetensi dokter spesialis

        ULM bersama dua universitas di Malaysia sepakat kembangkan kompetensi dokter spesialis

        Rabu, 3 Desember 2025 10:45

        ULM jamin kualitas PSDKU dan relevansi terhadap kebutuhan daerah

        ULM jamin kualitas PSDKU dan relevansi terhadap kebutuhan daerah

        Rabu, 3 Desember 2025 10:19

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

        Poliban tingkatkan wawasan mahasiswa mengenai investasi sukuk

        Poliban tingkatkan wawasan mahasiswa mengenai investasi sukuk

        Sabtu, 13 Desember 2025 10:14

        Poliban himpun 88 sekolah untuk perkuat kolaborasi pendidikan

        Poliban himpun 88 sekolah untuk perkuat kolaborasi pendidikan

        Kamis, 11 Desember 2025 20:41

    • English News
      • Kotabaru govt, TP-PKK visit Heroes' Cemetery

        Kotabaru govt, TP-PKK visit Heroes' Cemetery

        Senin, 15 Desember 2025 23:22

        Batu Hapu Cave from bowels of Meratus to witness geological heritage

        Batu Hapu Cave from bowels of Meratus to witness geological heritage

        Senin, 15 Desember 2025 1:43

        Teacher are main pillars of nation building: PDI-P faction

        Teacher are main pillars of nation building: PDI-P faction

        Minggu, 14 Desember 2025 7:09

        Kotabaru Regent ensures maximum service at BKPSDM

        Kotabaru Regent ensures maximum service at BKPSDM

        Minggu, 14 Desember 2025 7:05

        Kotabaru Regent leads PGRI's 80th anniversary ceremony, National Teachers' Day

        Kotabaru Regent leads PGRI's 80th anniversary ceremony, National Teachers' Day

        Jumat, 12 Desember 2025 6:27

    • Infografik
    • Foto
      • Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

        DPRD Tanah Bumbu perjuangkan aspirasi warga Batulicin

        DPRD Tanah Bumbu perjuangkan aspirasi warga Batulicin

        Minggu, 7 Desember 2025 11:12

    • Video
      • 379 atlet taekwondo Kalsel adu tangkas perebutkan Wali Kota Cup 2025

        379 atlet taekwondo Kalsel adu tangkas perebutkan Wali Kota Cup 2025

        Jumat, 12 Desember 2025 18:11

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 3

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 3

        Jumat, 12 Desember 2025 18:00

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 2

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 2

        Jumat, 12 Desember 2025 16:03

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 1

        Feature - Goa Batu Hapu permata Geopark Meratus Bagian 1

        Jumat, 12 Desember 2025 14:55

        Komisi IV DPRD Banjarmasin tinjau langsung sekolah terdampak banjir

        Komisi IV DPRD Banjarmasin tinjau langsung sekolah terdampak banjir

        Kamis, 11 Desember 2025 18:52

    Mardani memohon dibebaskan saat menyampaikan nota pembelaan

    Rabu, 25 Januari 2023 17:04 WIB

    Mardani memohon dibebaskan saat menyampaikan nota pembelaan

    Mardani H Maming menyampaikan nota pembelaan saat sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diikutinya secara virtual dari gedung KPK Jakarta, Rabu (25/1/2023). (ANTARA/Firman)

    Kami mohon agar kiranya majelis hakim dengan segala kebijaksanaan dan kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan bebas dan merehabilitasi nama baik terdakwa serta mengembalikan semua hak, harkat dan martabat terdakdwa seperti semula

    Banjarmasin (ANTARA) - Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming memohon dibebaskan dari segala tuntutan jaksa baik dakwaan pertama maupun dakwaan kedua saat menyampaikan pledoi atau
    nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu.

    "Kami mohon agar kiranya majelis hakim dengan segala kebijaksanaan dan kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan bebas dan merehabilitasi nama baik terdakwa serta mengembalikan semua hak, harkat dan martabat terdakdwa seperti semula," kata Abdul Qodir, penasihat hukum terdakwa Mardani H Maming saat membacakan pledoi.

    Menurut dia, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan yang dengan jelas dan terang menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan.

    Adapun SK Peralihan IUP adalah sah secara hukum karena SK Bupati No 296/2011 juga ditembuskan kepada Menteri ESDM dan jajarannya, Gubernur Kalimantan Selatan dan jajarannya.

    Bahkan SK tersebut mendapatkan status Clean and Clear (CnC) sebagaimana diumumkan dalam pengumuman CnC Tahap III di nomor urut 169 kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.48/265/DPMPTSP/IV/2017 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara kepada PT. Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 21 April 2017.

    Kemudian berkaitan penerimaan sejumlah uang yang diterima PT TPS maupun PT PAR dari PT PCN bukan sebagai penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penandatanganan SK Bupati No 296/2011, melainkan hasil dari hubungan bisnis atau keperdataan murni berkaitan kerja sama pengelolaan pelabuhan PT ATU tahun 2012 hingga 2016.

    Berkait terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penyuapan yang berperan sebagai penerima suap, ditegaskan Qodir hanya orang naif saja yang melakukan pidana penyuapan dengan cara menagih melalui skema perbankan, dicatat dalam pembukuan keuangan dan membayar pajak yang timbul dari tagihan tersebut dan selanjutnya menyerahkan dokumen transaksi kepada pihak yang menuduhnya.

    "Boleh dibandingkan dengan ratusan perkara pidana suap, dimana pola atau modusnya bayar tunai dan langsung agar tidak terendus aparat hukum," tegasnya.

    Ironisnya lagi, tambah dia, almarhum Henry Soetio selaku pemilik PT PCN yang didudukkan perannya sebagai pemberi suap tidak dapat diminta keterangannya baik sebagai saksi atau tersangka karena telah meninggal dunia pada 19 Juli 2021.

    Namun sangat disayangkan penuntut umum KPK justru menciptakan beberapa peran pengganti untuk bercerita dan membuktikan seolah-olah sudah terjadi penyuapan.

    "Dalam keterangan ahli disebutkan saksi yang tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mendengar langsung maka kesaksiannya tidak memiliki nilai pembuktian," paparnya lagi.

    Sementara Mardani yang juga diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menyampaikan pembelaannya secara pribadi mengaku dirinya telah mengikhtiarkan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa sesungguhnya tuduhan kejahatan yang dialamatkan kepadanya adalah tidak benar.

    "Saya sungguh tidak memohon apapun, selain keadilan yang menjadi hak saya, mudah-mudahan putusan majelis hakim menjadi jawaban atas rangkaian doa yang senantiasa dilangitkan oleh ibunda tercinta," ucapnya.

    Sedangkan JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet menyatakan tetap pada tuntutannya setelah diberikan kesempatan majelis hakim menanggapi.

    Sidang berikutnya dengan agenda putusan dijadwalkan pada Jumat (10/2).

    Diketahui pada sidang sebelumnya JPU KPK menuntut Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan

    Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan.

    JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

    JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.

    Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Namun jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.

    Pewarta: Firman
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    OIC inter-parliamentary meet opens with discussion on Gaza

    OIC inter-parliamentary meet opens with discussion on Gaza

    12 Mei 2025 23:06

    Sidang Putusan Kasus Gratifikasi IUP

    Sidang Putusan Kasus Gratifikasi IUP

    10 Februari 2023 14:15

    KPK apresiasi Polresta Banjarmasin ciptakan kondusifitas sidang Mardani hingga vonis

    KPK apresiasi Polresta Banjarmasin ciptakan kondusifitas sidang Mardani hingga vonis

    10 Februari 2023 14:11

    Terdakwa korupsi Mardani Maming divonis 10 tahun penjara

    Terdakwa korupsi Mardani Maming divonis 10 tahun penjara

    10 Februari 2023 12:33

    Jaksa KPK tuntut Mardani H Maming 10 tahun enam bulan

    Jaksa KPK tuntut Mardani H Maming 10 tahun enam bulan

    9 Januari 2023 14:38

    Saksi sebut perusahaan Mardani komitmen bangun daerah

    Saksi sebut perusahaan Mardani komitmen bangun daerah

    16 Desember 2022 17:29

    Mardani sebut keterangan saksi Direktur PT PCN mengada-ngada

    Mardani sebut keterangan saksi Direktur PT PCN mengada-ngada

    15 Desember 2022 16:02

    Sidang Lanjutan Kasus Suap Mardani Maming

    Sidang Lanjutan Kasus Suap Mardani Maming

    18 November 2022 20:27

    Terpopuler

    SEA Games 2025 -  Jadwal laga penentuan timnas U-22 Indonesia malam ini

    SEA Games 2025 - Jadwal laga penentuan timnas U-22 Indonesia malam ini

    Mantan Direksi PT. Bangun Banua diingatkan agar kooperatif

    Mantan Direksi PT. Bangun Banua diingatkan agar kooperatif

    SEA Games 2025 - Indonesia kokoh di peringkat kedua klasemen medali

    SEA Games 2025 - Indonesia kokoh di peringkat kedua klasemen medali

    Harga emas hari ini naik lagi ke Rp2,431 juta/gram

    Harga emas hari ini naik lagi ke Rp2,431 juta/gram

    Klasemen SEA Games 2025: Indonesia di posisi ketiga

    Klasemen SEA Games 2025: Indonesia di posisi ketiga

    Top News

    • YouTuber Resbob dibekuk karena hina masyarakat Sunda

      YouTuber Resbob dibekuk karena hina masyarakat Sunda

      7 jam lalu

    • Ridwan Kamil digugat cerai Atalia Pratalya di PA Bandung

      Ridwan Kamil digugat cerai Atalia Pratalya di PA Bandung

      7 jam lalu

    • Pejuang lingkungan Pegunungan Meratus HST Musa meninggal pada usia 119 tahun

      Pejuang lingkungan Pegunungan Meratus HST Musa meninggal pada usia 119 tahun

      9 jam lalu

    • Mantan Direksi PT. Bangun Banua diingatkan agar kooperatif

      Mantan Direksi PT. Bangun Banua diingatkan agar kooperatif

      14 Desember 2025 19:51

    • Atlet asal HST Dina Aulia banggakan keluarga usai raih emas SEA Games 2025

      Atlet asal HST Dina Aulia banggakan keluarga usai raih emas SEA Games 2025

      14 Desember 2025 19:33

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com