Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK berpendapat, Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) 1945; mempunyai makna yang dalam dan luas
Ia mengemukakan pendapat tersebut usai peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2022 kepada Antara Kalsel melalui telepon seluler, Kamis.
Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, kedalam dan keluasan makna Pembukaan UUD 1945 karena mengandung dasar negara Pancasila yang bukan saja sebagai falsafah atau pandangan hidup, tetapi juga pemersatu bangsa.
Selain itu, mengandung deklarasi bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi manusia bagi seluruh dunia yang harus bebas dari segala bentuk penjajahan sebagaimana isi "Declaration of Human Right" yang menjadi pegangan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), ujarnya.
"Oleh karenanya isi atau makna Pembukaan UUD 1945 harus menjadi perhatian bersama untuk kita pahami dan amalkan sesuai kaidah-kaidah nilai-nilai luhur Pancasila," lanjutnya.
"Kemudian inti dari pemahaman dan pengalaman dari Pembukaan UUD 1945 tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila," demikian Supian HK.
Pada peringatan Hari Pahlawan Nasional Kalsel 2022 yang berlangsung di Komplek Setdaprov setempat di Banjarbaru (35 km dari Banjarmasin), Ketua DPRD provinsi tersebut mendapat bagiarn membacakan Pembukaan UUD 1945.