Tanjung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan meluncurkan aplikasi form laporan pengaduan masyarakat untuk mempermudah layanan bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohammad Ridosan mengatakan aplikasi ini terkait laporan atau pengaduan indikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Form pengaduan dapat diakses dengan cara scan (pindai) barcode yang terdapat pada poster dan banner yang tersedia pada Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong," jelasnya.
Scan barcode juga bisa dilakukan pada loket Kejaksaan Negeri Tabalong yang berada di Mall Pelayanan Publik Mabuun.
Selain itu masyarakat dapat mengunjungi link bit.ly/laporintel dan dalam form tersebut masyarakat diwajibkan mengisi Identitas diri lengkap dan pengaduan yang kerahasiaannya terjamin.
Peluncuran aplikasi form laporan pengaduan masyarakat Kejaksaan Negeri Tabalong ini merupakan perwujudan dari Core Value ASN yaitu berorientasi pelayanan, adaptif dan kompeten.
ASN harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi pada zaman serba digital dalam melakukan berbagai kegiatan serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.