Barabai (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, menangkap dua tersangka (TSK) penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kedua tersangka tersebut berinisial AF (36), pria warga Desa Kapar, dan ES (38), wanita warga Benawa Tengah," Kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, Jumat.
AF diamankan di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Barabai. Satu jam kemudian di hari yang sama, petugas kembali mengamankan ES.
"Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan berhasil membekuk AF beserta barang bukti," ujarnya.
“Bersama AF turut diamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,30 gram," katanya.
Selain itu, petugas mengamankan satu telepon genggam dan uang senilai Rp400 ribu serta sepeda motor Honda Vario.
Di hadapan petugas, tambahnya, AF mengaku tentang keterlibatan ES. "Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AF, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumah ES di Desa Matang Hambawang, Kelurahan Benawa Tengah," tambahnya.
Di rumah ES, petugas menemukan satu buah handphone merk Samsung warna hitam, sebagai barang bukti.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua tersangka kasus narkoba ditangkap Polres HST
Jumat, 21 Oktober 2022 9:50 WIB