kotabaru (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalsel berkoordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH).
"Setiap kabupaten wajib membuat dokumen petunjuk tehnis tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata koordinator kunjungan ke Kemen LH dan Kehutanan Deni Hendro Kurnianto di Kotabaru, Kamis (20/10).
Dikatakan, RPPLH salah satu bagian dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kotabaru.
"Dalam membuat RPPLH kabupaten berkonsultasi degan pemerintah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi KLHS," ujarnya.
Ia juga menerangkan dalam menyusun RPPLH melibatkan para tenaga ahli untuk mengevaluasi seluruh aspek yang berkaitan dengan lingkungan hidup seperti lautan, daratan dan udara.
Muatan Perda mencakup pemanfaatan, pencadangan lingkungan hidup, perlindungan, fungsi dan pengelolaan, pendayagunaan serta pencegahan dampak lingkungan.
Deni Hendro juga memaparkan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) merupakan instrumen hukum dalam bidang perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Yang diatur dalam Pasal 9, 10, dan 11 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," paparnya.
Komisi III DPRD Kotabaru koordinasi ke Kementerian LH
Kamis, 20 Oktober 2022 14:09 WIB