Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dan Polres jajaran mengerahkan sebanyak 568 personel untuk mengedukasi pengendara selama Operasi Zebra Intan 2022 yang dilaksanakan mulai 3 hingga 16 Oktober 2022.
"Yang dikedepankan memang kegiatan preemtif dan preventif saja untuk memberikan edukasi tertib berlalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Jumat.
Ditegaskannya, tindakan penegakan hukum alias tilang selama operasi hanya boleh melalui kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang terdapat 17 titik di Kota Banjarmasin.
Sedangkan bagi wilayah Polres yang tak memiliki e-TLE hanya diperkenankan melakukan teguran lisan secara humanis maupun teguran tertulis jika mendapati pelanggar lalu lintas.
"Namun khusus pelanggaran berat yang terlihat kasat mata seperti tidak menggunakan helm ataupun melawan arus tetap ditindak tegas oleh petugas di lapangan," ucap Maesa.
Dia berharap 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Intan dapat menekan pelanggaran lalu lintas seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tertib di jalan raya.
Maesa menegaskan pelanggaran merupakan awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas baik yang dilakukan oleh pengendara sebagai pelaku ataupun pengendara yang menjadi korbannya.
"Tertiblah di jalan raya dengan mematuhi aturan berlalu lintas jika ingin selamat dan menyelamatkan pengguna jalan lainnya," tegas dia.