Kepala Wilayah Kantor Pertanahan Kalimantan Selatan, Dadang Suhendi di Banjarmasin Selasa mengatakan, pengendalian alih fungsi lahan tersebut, sebagai upaya mendukung program pemerintah meningkatkan produksi pangan nasional.
"Kita sudah mulai melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian, baik untuk industri maupun perumahan, melalui pengetatan pemberian sertifikasi," katanya.
Menurut Dadang usai pembukaan sosialisasi kebijakan dan program strategis Kementerian Agraria dan Pertanahan/Badan Pertanahan se Kalimantan di Banjarmasin, program pengendalian tersebut juga akan dilakukan oleh seluruh badan pertanahan di seluruh daerah di Kalsel.
Pada sosialisi yang dibuka oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Dadang mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyelesaikan sengketa lahan yang banyak terjadi di Kalsel.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan penandatanganan kerja sama antara BPN dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota, agar melakukan tertib administrasi mulai dari tingkat desa.
"Selama ini, tingginya konflik akibat tumpang tindih lahan terjadi, karena pemerintah desa mudah mengeluarkan bukti kepemilikan tanah," katanya.
Pengeluaran bukti kepemilikan tanah tersebut, tambah dia, tidak diikuti dengan sistem administrasi yang baik dan benar, sehingga sering terjadi tumpang tindih lahan.
"Melalui kerja sama yang akan segera ditandatangani ini, diharapkan tertib administrasi pertanahan mulai tingkat desa, bisa dilakukan dengan lebih baik," katanya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, ekonomi Kalimantan saat ini sebagian besar masih berasal dari sumber daya alam antara lain adalah pertambangan.
Padahal, sumber daya alam tersebut, merupakan sumber yang tidak bisa diperbaharui, dan sangat rentan dengan pengaruh perekonomian dunia.
Meningkatkan daya saing pertumbuhan tersebut, kata dia, pengelolaan perekonomian Kalimantan harus dilaksanakan secara terintegrasi, tidak boleh dibatasi dengan wilayah administratif.
"Pulau Kalimantan pada dasarnya adalah satu kesatuan, sehingga pengelolaan ekonominya juga harus dilakukan secara terintegrasi, tidak terkotak-kotak atau dibatasi dengan wilayah administrasi," katanya.