Banjarmasin (ANTARA) - Polres Barito Kuala jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap delapan pelaku judi online dengan menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel dan uang hasil perjudian.
"Tersangka FZ (28) berperan sebagai pengepul dan tujuh lainnya pembeli yaitu KR (28), MS (28), AH (44), HR (35), R (44), S (37) dan FR (36)," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko di Marabahan, Senin.
Aktivitas judi online itu diketahui setelah Satuan Reskrim Polres Barito Kuala melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat.
Kemudian polisi melakukan penggerebekan pada Sabtu (20/8) malam di sebuah tempat di Komplek Batola Residence Blok D, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala yang terjadi aktivitas perjudian.
Saat di lokasi, petugas menemukan ponsel untuk melakukan transaksi judi dan juga uang tunai Rp141.000.
Diaz menyebut sang pengepul sebagai pemilik akun di situs webs judi online "Olxtoto" yang menjadi wadah permainan judi bersama tujuh pelaku lain yang berperan sebagai pembeli.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aksi sigap Polres Barito Kuala mengungkap tindak pidana perjudian itu sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran mulai tingkat Mabes Polri, Polda hingga Polres dapat memberantas praktik perjudian dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya.