"Pemkab Banjar mendukung RUU penyandang disabilitas karena hak-hak mereka bisa dipenuhi seperti manusia normal," ujar Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur di Martapura, Senin.
Pernyataan itu disampaikan wabup menjawab sikap Pemkab Banjar atas RUU saat menerima kunjungan anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kota tersebut.
Menurut wabup, jumlah anggota masyarakat penyandang disalibitas di Kabupaten Banjar cukup tinggi dan diharapkan RUU yang tengah digodok bisa direalisasikan.
Diharapkan, RUU tersebut disetujui sehingga penyandang disabilitas di Indonesia terutama di Kabupaten Banjar mendapat kesamaan haknya seperti manusia normal.
"Bagaimana pun, para penyandang disabilitas merupakan warga negara Indonesia sehingga mereka juga punya hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas," ungkapnya.
Sebelumnya, Komite III DPD RI, Senin dipimpin Fahira Idris datang ke Kabupaten Banjar meminta pendapat dan dukungan atas RUU tentang Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia.
Dijelaskan, UU baru menggantikan UU Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat karena paradigma UU lama lebih pada soal pelayanan dan belas kasihan (charity based).
"Paradigma RUU penyandang disabilitas adalah pemenuhan hak penyandang disabilitas (right based), baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya," ujarnya.
Dikatakan, kesamaan hak rakyat Indonesia perlu diperjuangkan oleh dan dari berbagai pihak, terutama bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kekurangan fisik.
Hal itu, menyebabkan mereka sulit melakukan segala aktivitas sehari-sehari, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain sehingga harus diberikan bantuan.
"Atas dasar kesamaan hak sesuai sila ke-5 Pancasila sehingga seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama mendapatkan kehidupan yang layak," katanya.