Kesepakatan bersama dilakukan bupati dengan unsur pimpinan DPRD pada rapat paripurna pendapat akhir rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 di gedung DPRD, Kamis.
Bupati pada rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari, mengatakan pertanggungjawaban APBD sebagai bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskan, penyusunan dan pembentukan raperda itu merupakan kewajiban yang mesti dilaksanakan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah bentuk pengawasan dilakukan pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan seperti BPK dan DPRD mewujudkan pemerintahan yang baik," ujar Saidi.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Banjar atas dukungan dan apresiasinya, sehingga Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 diselesaikan hingga disetujui untuk ditetapkan menjadi perda.
"Kami ucapkan terima kasih kepada anggota DPRD atas persetujuan dan berbagai saran maupun masukan perbaikan sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Pertanggungjawaban APBD," kata dia.
Rapat paripurna juga berisi agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap raperda tentang penyertaan modal Pemkab Banjar kepada Bank Kalsel dan penandatanganan kesepakatan bersama KUA dan PPAS-P 2022.